Apakah Mengirim Barang ke Luar Negeri juga Kena Pajak?

Apakah Mengirim Barang ke Luar Negeri juga Kena Pajak? itu pertanyaan yang sering mampir ke redaksi NetJurnal.Com, seberapa sering? sejauh ini sudah lebih dari 5 email, yakni 6 😆

Jadi jawabannya apa? Sejauh yang kami ketahui, adalah Tidak Kena Pajak!!

Begini, Mengirim barang keluar negeri yang dimaksud adalah: Proses pengiriman barang keluar negeri, dimulai dari pengepakan barang, menaikkan ke kendaraan, mendaftarkan barang ke jasa ekspedisi hingga barang sudah dinyatakan keluar di Indonesia berdasarkan tracking online.

Proses tersebut tidak kena pajak, sejauh pengalaman kami mengirim paket puluhan kali, dari yang nilai barang tercantum mulai USD 10 hingga USD 350 (Rekor tertinggi kami), tidak kena pajak di Indonesia.

Tentu saja nilai aktualnya lebih besar dari itu, misalnya nilai aktual barang adalah $40, maka kami cantumkan cuma $10, jadi berbeda.

Nah, lalu yang kena pajak gimana?

Yang kena pajak adalah saat menerima barang dari luar negeri, yakni negara tujuan dari paket yang kita kirim. Misalnya kirim barang ke Italia, atau ke Kanada, Cina atau ke Filipina.

Pajak hanya dibebankan ke Pembeli di negera tujuan tersebut, biasanya dibayar melalui Bea Cukai masing-masing negara.

Jadi, Begitu barang keluar dari Indonesia dan sudah dalam perjalanan ke Negara tujuan, maka yang terjadi adalah proses penerimaan barang, yang akan dilakukan oleh pembeli.

Proses Penerimaan barang itu adalah: Mulai dari barang sampai ke negara tujuan, kemudian proses pemindaian oleh bea cukai (Customs Scanning), sortir dan didistribusikan ke wilayah, propinsi atau kota, disana pembeli akan mengurus pajak, kelengkapan dokumen dan segala tetek-bengek (Bila ada dan diminta) yang terkadang bikin sesak di di dada bila jauh lebih mahal atau tidak sesuai harapan kita, selanjutnya barang sampai di tangan dan dia bongkar paketnya.

Perlu diketahui, dari pengalaman Netjurnal, tiap negara punya kebijakan larangan produk yang berbeda, jumlah pajak yang harus dibayar berbeda, dan pengkategorian barang yang juga berbeda.

Bahkan ada faktor lain yang mempengaruhi pajak secara tidak langsung, misalnya Ongkos kirim barang, Jasa kurir yang digunakan, hingga bea pengurusan dokumen.

Misal antara empat negara, yakni Italia, Kanada, Filipina dan Cina, bila kita mengirim… menerima kiriman dari Indonesia, berupa baju jersey seberat 10 Kg dengan isi kemasan 100 buah dengan nilai USD 300, maka bisa jadi skenario fiksi seperti ini:

  • Italia: Pajak 50 Euro
  • Kanada: Pajak 100 CAD
  • Filipina: Pajak 110 USD
  • Cina: Disita, dengan pengecualian.

Itu cuma Misal saja, karena kami tidak pernah mengirim baju jersey seberat 10 Kg dengan isi kemasan 100 buah dengan nilai USD 300 ke empat negara tersebut. Itu cuma analogi perbedaan saja.

Silahkan baca kebijakan pajak di negara tujuan, atau suruh sang pembeli itu untuk mempelajarinya sendiri.

Akhir kata, Tulisan ini berdasarkan pengalaman kami saja selama 5 tahun mengirim barang ke luar negeri, aksi langsung di lapangan bisa jadi berbeda.

NetJurnal – [mrc]

No Responses to “Apakah Mengirim Barang ke Luar Negeri juga Kena Pajak?”

Leave a Reply